ABOUT ENVIRONMENTAL OF HEALTH
Sanitarian/Ahli
Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan
yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara,
tanah, makanan dan vektor penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum,
tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
Profesionalisme
tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga
sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan
standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta
senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Dalam
era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat
dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada
kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut.
Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi
sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan adanya
standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman
standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.
Menurut Kepmenkes 373 tahun
2007 Standar Profesi Sanitarian
Standar
Profesi Sanitarian adalah suatu standar bagi profesi kesehatan lingkungan dalam
menjalankan tugas profesinya untuk berperan secara aktif, terarah, dan terpadu
dalam pembangunan kesehatan nasional.(Kepmenkes 373 tahun 2007)
A. Standar
Profesi Sanitarian
Profesionalisme
tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga
sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan
standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta
senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Dalam era
globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat dielakkan
lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan
seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut.
Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi
sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan
adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman
standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.
Sanitarian/Ahli
Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan
yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara,
tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum,
tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
B. Kode Etik
Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
Organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI ]
menyusun dan menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan
sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan
merupakan kewajiban baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, klien
/masyarakat maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam
melaksanakan peran dan pengabdiannya, dalam melakukan kewajiban profesinya yang
terdiri dari Kewajiban Umum, kewajiban sanitarian terhadap klien / masyarakat,
kewajiban sanitarian terhadap teman seprofesi, kewajiban sanitarian terhadap
diri sendiri.
C. Peran dan fungsi
sanitarian profesional
1. Peran
sebagai pelaksana kegiatan kesehatan lingkungan sebagai pelaksana
Fungsi :
a. Menentukan
komponen lingkungan mempengaruhi kesehatan manusia.
Kompetensi
yang harus dimiliki :
1) Mampu
mengidentifikasi komponen komponen yang mempengaruhi kesehatan manusia.
2) Menggunakan
alat dan bahan sesuai dengan prosedur.
b. Melaksanakan
pemeriksaan dan pengukuran komponen lingkungan secara tepat berdasarkan
prosedur yang telah ditetapkan.
Kompetensi yang harus
dimiliki :
1) Memilih
alat dan bahan sesuai dengan kebutuhan.
2) Menggunakan
alat dan bahan sesuai dengan prosedur.
c. Menginformasikan
hasil pemeriksaan / pengukuran
Kompetensi yang harus
dimiliki :
1) Memahami
bentuk bentuk penyajian hasil pemeriksaan.
2) Menyajikan
hasil pemeriksaan/pengukuran.
d. Menetapkan
penyimpangan hasil pemeriksaan terhadap standar baku mutu sanitasi bersih.
Kompetensi yang harus
dimilliki
1) Memahami
standar baku mutu sanitasi.
2) Mampu
mempergunakan standar sanitasi lingkungan yang tepat.
3) Mampu
menegakkan diagnosa lingkungan
2. Peran
sebagai pengelola kesehatan lingkungan
Fungsi:
a. Menganalisis
hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan.
Kompetensi yang harus
dimiliki :
1) Memahami
dampak negatif akibat penyimpangan mutu lingkungan
2) Menggunakan
metode analisis yang tepat
b. Menginterprestasikan
hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
Koompetensi yang harus
dimiliki :
1) Mebandingkan
hasil pengukuran dengan baku mutu lingkungan
2) Menentukan
penyimpangan parameter mutu lingkungan
c. Merancang
dan merekayasa penanggulangan masalah lingkungan yang mempengaruhi kesehatan
manusia.
Kompetensi yang harus
dimiliki :
1) Memahami
cara penanggulangan masalah lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia
2) Memilih
cara penanggulangan yang tepat
3) Merancang
bangun upaya penanggulangan masalah lingkungan yang berpengaruh terhadap
kesehatan manusia
d. Mengorganisir
penanggulangan masalah kesehatan lingkungan.
Kompetensi yang harus
dimiliki :
1) Memahami
tata laksana penangggulangan
2) Mampu
menggunakan sumber daya yang ada.
e. Mengevaluasi
hasil penanggulangan.
Kompetensi
yang harus dimiliki
1) Menentukan
kriteia kebersihan penanggulangan
2) Menentukan
instrumen/alat evaluasi
3) Menillai
kebersihan penanggulangan
3. Peran
Sebagai Pengajar, Pelatih, dan Pemberdayaan Masyarakat
Fungsi :
a. Menginventarisasi
pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat tentang kesehatan lingkungan.
Kompetensi yang harus
dimiliki :
1) Menyusun
instrumen pengumpulan data pengetahuan , sikap dan perilaku tentang kesehatan
lingkungan
2) Mengumpulkan
data pengetahuan , sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan
b. Menentukan
pengetahuan, sikap, dan perilaku tentang kesehatan lingkungan yang perlu
diintervensi.
Kompetensi yang harus
dimiliki :
1) Memahami
pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang sesuai dengan kaidah kesehatan.
2) Memilih
bentuk intervensi pengetahuan, sikap dan
perilaku.
c. Merencanakan
bentuk intervensi perubahan pengetahuan, sikap, dan perilaku tentang kesehatan
lingkungan.
Kompetensi yang harus
dimiliki :
1) Memahami
metoda intervensi.
2) Merancang
bentuk intervensi yang kuat.
d. Melaksanakan
intervensi terhadap pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat yang tidak sesuai
dengan kaidah kehatan.
Kompetensi yang harus
dimiliki :
1) Memahami
tata laksana intervensi sikap dan perilaku.
2) Menggali
sumber daya di masyarakat.
3) Mengembangkan
jaringan kemitraan untuk pemecahan masalah kesehatan lingkungan.
4) Menggerakan sumber daya.
5) Memberikan
alternatif pemecahan masalah.
e. Mengevaluasi
hasil intervensi.
Kompetensi yang harus
dimiliki :
1) Menentukan
kriteria keberhasilan intervensi.
2) Menentukan
instrumen evaluasi.
3) Menilai
keberhasilan intervensi.
4. Peran
sebagai peneliti kesehatan lingkungan
Fungsi:
a. Menentukan
masalah kesehatan lingkungan
Kompetensi yang harus
dimiliki :
1) Mengumpulkan
data kesehatan lingkungan.
2) Merumuskan
masalah kesehatan lingkungan.
b. Melaksanakan
kegiatan penelitian teknologi tepat.
Kompetensi yang harus
dimiliki :
1) Mampu
membuat usulan penelitian teknologi tepat dalam bidang kesehatan lingkungan.
2) Menggerakan
sumber daya.
3) Menyusun
Laporan penelitian.
D.
Daftar
Kompetensi Sanitarian/Kesehatan Lingkungan
1) Melakukan
pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
a. Melakukan
pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
Kompetensi yang harus
dimiliki :
b. Melakukan
pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
c. Melakukan
pemeriksaan sampel kualitas fisik air dan limbah cair
2) Melakukan
pemeriksaan kualitas kimia air dan limbah cair
a. Melakukan
pengambilan sampel kualitas kimia air dan limbah cair.
b. Melakukan
pengiriman sampel kualitas kimia air dan limbah cair.
c. Melakukan
pemeriksaan sampel kualitas kimia air dan limbah cair.
3) Melakukan
pemeriksaan kualitas mikrobiologi air limbah cair
a. Melakukan
pengambilan sampel mikrobiologi air limbah cair
b. Melakukan
pengiriman sampel mikrobiologi air limbah cair
c. Melakukan
pemeriksaan sampel mikrobiologi air limbah cair
4) Melakukan
pemeriksaan kualitas fisik udara / kebisingan / getaran / kelembaban udara /
kecepatan angin dan radiasi
a. Melakukan
pengambilan sampel kualitas fisik udara / kebisingan/ getaran / kelembaban
udara / kecepatan angin dan radiasi
b. Melakukan
pengiriman sampel kualitas fisik udara / kebisingan / getaran / kelembaban
udara / kecepatan angin dan radiasi
c. Melakukan
pemeriksaan sampel kualitas fisik udara / kebisingan / getaran / kelembaban
udara / kecepatan angin dan radiasi
5) Melakukan
pemeriksaan kualitas kimia udara
a. Melakukan
pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia udara
b. Melakukan
pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia udara
c. Melakukan
pemeriksaan sampel kualitas kimia udara
6) Melakukan
pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara
a. Melakukan
pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara
b. Melakukan
pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara
c. Melakukan
pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi udara
7) Melakukan
pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat
a. Melakukan
pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat
b. Melakukan
pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat
c. Melakukan
pemeriksaan sampel kualitas fisik tanah dan limbah padat
8) Melakukan
pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat
a. Melakukan
pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat
b. Melakukan
pengiriman sampel pemeriksaan-pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat
c. Melakukan
pemeriksaan sampel pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat
d. Melakukan
analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat
9) Melakukan
pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat
a. Melakukan
pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan
limbah padat
b. Melakukan
pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan
limbah padat
c. Melakukan
pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah
padat kualitas kimia tanah dan limbah padat.
10) Melakukan
pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman
a. Melakukan
pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman
b. Melakukan
pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman
c. Melakukan
pemeriksaan sampel kualitas fisik makanan dan minuman
11) Melakukan
pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman
a. Melakukan
pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman
b. Melakukan
pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman
c. Melakukan
analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman
12) Melakukan
pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman
a. Melakukan
pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan
dan minuman
b. Melakukan
pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan
dan minuman
c. Melakukan
pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman
13) Melakukan
pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan
minuman rectum
a. Melakukan
pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap
alat makanan dan minuman
b. Melakukan
pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi parasiologi sampel usap
alat makanan dan minuman
c. Melakukan
pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan
dan minuman
14) Melakukan
survai vector dan binatang pengganggu
15) Melakukan
pengukuran kuantitas (debit) air dan air limbah.
16) Mengidentifikasi
makro dan miro bentos di badan air
a. Melakukan
pengambilan sampel makro dan mikro bentos di badan air.
17) Melakukan
pemeriksaan sampel toksikan dan biomonitoring
a. Melakukan
pengambilan sampel toksikan dan biomonitoring.
b. Melakukan
pengiriman sampel toksikan dan biomonitoring.
c. Melakukan
pemeriksaan sampel toksikan dan biomonitoring.
18) Melakukan
analisis dampak kesehatan lingkungan.
19) Mengelola
program keselamatan kerja. hygiene industri, kesehatan, dan
20) Mengoperasikan
alat pengeboran air tanah.
21) Melakukan
pengeboran air tanah untuk pembangunan sarana air bersih.
22) Melakukan
pendugaan air tanah.
23) Mengoperasikan
alat-alat aplikasi pengendalian vektor.
24) Mengelola
alat-alat pengambil sampel udara.
25) Melakukan
kegiatan penyuluhan dan pelatihan (komunikasi)
26) Mengawasi
sanitasi pengelolaan linen.
27) Melakukan
pengelolaan limbah padat sesuai jenisnya.
28) Melakukan
pengendalian vektor dan pengganggu.
29) Melakukan
pengelolaan pembuangan tinja.
30) Mengawasi
sanitasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
31) Melakukan
surveilence penyakit berbasis lingkungan.
32) Berwirausaha
di bidang kesehatan pelayanan kesehatan lingkungan.
33) Melakukan
pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan.
34) Menilai
kondisi kesehatan perumahaan (kepadatan hunian, lantai, dinding, atap,
ventilasi, jendela, dan penataan ruangan/bangunan).
35) Menerapkan
prinsip sanitasi pengelolaan makanan.
36) Mengawasi
sanitasi tempat pembuatan, penjualan, penyimpanan, pengangkutan &
penggunaan pestisida.
37) Mengawasi
Sanitasi Tempat-tempat Umum, Industri, Pariwisata, Pemukiman dan Sarana
Transportasi.
38) Melaksanakan
penelitian yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan.
39) Melakukan
intervensi administratif sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah
makanan dan minuman, vektor dan binatang pengganggu.
40) Melakukan
intervensi sosial sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah
makanan dan minuman, vektor, dan binatang pengganggu.
41) Mengelola
klinik snitasi
2. Kepmenkes Nomor 32 Tahun 2013 Pekerjaan Tenaga Sanitarian
Tenaga
Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan
lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Fasilitas Pelayanan
Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan
kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Surat Tanda
Registrasi Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat STRTS adalah bukti tertulis
yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Sanitarian yang telah memiliki
sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Surat
Izin Kerja Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat SIKTS adalah bukti tertulis
pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di bidang kesehatan lingkungan
pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
A. Kualifikasi Tenaga
Sanitarian
1.
Kualifikasi
Tenaga Sanitarian ditetapkan berjenjang dan berkelanjutan yang terdiri dari:
1)
Sanitarian;
2)
Teknisi
Sanitarian Utama (Technical Sanitarian);
3)
Teknisi
Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian);
4)
Teknisi
Sanitarian Pratama (Assistent Technical Sanitarian); dan
5)
Asisten
Teknisi Sanitarian (Junior Assistent Technical Sanitarian).
2.
Sanitarian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tenaga Sanitarian yang
memiliki ijazah Profesi Kesehatan Lingkungan.
3.
Teknisi
Sanitarian Utama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah:
1)
Diploma
Tiga Penilik Kesehatan; atau
2)
Diploma
Empat/Sarjana Terapan/Sarjana Kesehatan Lingkungan/Ilmu Lingkungan/Teknologi
Lingkungan/Teknik Lingkungan/Teknik Sanitasi.
4.
Teknisi
Sanitarian Madya merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Tiga
Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan/Teknologi Sanitasi.
5.
Teknisi
Sanitarian Pratama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma
Satu Kesehatan Lingkungan/Pembantu Penilik Hygiene.
6.
Asisten
Teknisi Sanitarian merupakan orang yang memilki ijazah SMK (Sekolah Menengah
Kejuruan) Kesehatan Lingkungan/Sanitasi/ Plumbing.
B.
Sertifikat Kompetensi dan
STRTS
1.
Tenaga
Sanitarian untuk dapat melakukan pekerjaannya harus memiliki STRTS.
2.
Untuk
dapat memperoleh STRTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Sanitarian
harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
3.
STRTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
4.
STRTS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.
Contoh
STRTS sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
STRTS yang telah habis masa
berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
C.
SIKTS
1.
Tenaga
Sanitarian yang melakukan pekerjaan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib
memiliki SIKTS.
2.
SIKTS
diberikan kepada Tenaga Sanitarian yang telah memiliki STRTS.
3.
SIKTS
dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Tenaga
Sanitarian warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKTS
setelah:
1.
melakukan
evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2.
memiliki
kemampuan berbahasa Indonesia.
Tenaga
Sanitarian Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri dapat mengajukan
permohonan memperoleh SIKTS setelah:
1.
melakukan
evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D.
Pelaksanaan Pekerjaan
Tenaga Sanitarian
1.
Tenaga
Sanitarian yang memiliki SIKTS dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan berupa:
1.
puskesmas;
2.
klinik;
3.
rumah
sakit; dan
4.
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan lainnya.
2. Lingkup pekerjaan Tenaga
Sanitarian merupakan pelayanan kesehatan lingkungan yang meliputi pengelolaan
unsur-unsur yang mempengaruhi timbulnya gangguan kesehatan, antara lain:
1.
limbah
cair;
2.
limbah
padat;
3.
limbah
gas;
4.
sampah
yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkanpemerintah;
5.
binatang pembawa penyakit;
6.
zat kimia yang berbahaya;
7.
kebisingan yang melebihi ambang batas;
8.
radiasi sinar pengion dan non
pengion;
9.
air yang tercemar;
10.
udara
yang tercemar; dan
11.
makanan
yang terkontaminasi.
3.
Lingkup pelayanan pengelolaan limbah cair
1. pemeriksaan kualitas fisik,
kimia dan mikrobiologi limbah cair dan tinja;
2. perlindungan kesehatan
masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses
pengolahan limbah; dan
3. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan
limbah cair dan tinja.
4. Lingkup pelayanan pengelolaan
limbah padat
1. pemeriksaan kualitas fisik,
kimia dan mikrobiologi tanah dan limbah padat;
2. perlindungan kesehatan
masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses
pengolahan limbah; dan
3. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan
tanah dan limbah padat.
5.
Lingkup
pelayanan pengelolaan udara dan limbah gas
1.
pemeriksaan
kualitas fisik, kebisingan, getaran dan kelembaban, kimia dan mikrobiologi
udara dan limbah gas;
2.
perlindungan
kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari
proses pengolahan limbah;
3.
pemberdayaan
masyarakat dalam pengelolaan udara dan limbah gas.
6.
Lingkup
pelayanan pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah
1.
pemeriksaan
jenis sampah, sumber timbulan, dan karakteristik;
2.
perlindungan
kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari
proses pengolahan limbah; dan
3.
pemberdayaan
masyarakat dalam pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan
pemerintah.
7.
Lingkup
pelayanan pengendalian binatang pembawa penyakit
1.
pemeriksaan
tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat;
2.
perlindungan
kesehatan masyarakat dari tempat perindukan, perilaku binatang pembawa
penyakit, perilaku masyarakat; dan
3.
pemberdayaan
masyarakat dalam pengendalian binatang pembawa penyakit.
8.
Lingkup
pelayanan pengelolaan zat kimia dan limbah B3 termasuk limbah medik
1.
pemeriksaan
jumlah, consentrasi dan jenis zat kimia, limbah B3, hygiene industry,
kesehatan kerja;
2.
pemeriksaan peralatan dan lingkungan yang
terpajan, dan manusia yang terpajan; dan
3.
pemberdayaan
masyarakat dalam pengelolaan zat kimia dan limbah B3.
9.
Lingkup
pelayanan pengelolaan kebisingan yang melebihi ambang batas
1.
Pemeriksaan
intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat,
kondisi lingkungan;
2.
perlindungan
kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi
ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan; dan
3.
pemberdayaan
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terpajan kebisingan yang melebihi
ambang batas.
10.
Lingkup
pelayanan pengelolaan radiasi sinar pengion dan non pengion
1.
Pemeriksaan
intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan
radiasi;
2.
perlindungan
kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat
radiasi, kondisi lingkungan radiasi; dan
3.
pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan
lingkungan yang terkena radiasi sinar pengion dan non pengion.
11.
Lingkup
pelayanan pengelolaan air yang tercemar
1.
pemeriksaan
kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi air;
2.
penentuan
sumber air, dan perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau
pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan air; dan
3.
pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air
yang tercemar
12.
Lingkup pelayanan pengelolaan udara yang
tercemar
1.
pemeriksaan
kualitas fisik udara/kebisingan/getaran/ kelembaban udara baik in door maupun
outdoor, kecepatan angin dan radiasi, pemeriksaan kimia, mikrobiologi;
2.
perlindungan kesehatan masyarakat dari
pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan udara; dan
3.
penggerakan
masyarakat dalam pengelolaan udara yang tercemar.
13.
Lingkup
pelayanan pengelolaan makanan yang terkontaminasi
1.
pemeriksaan
kualitas fisik , kimia, mikrobiologi dan parasitologi;
2.
perlindungan
kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari
proses pengelolaan makanan; dan
3.
penggerakan masyarakat dalam pengelolaan
makanan dan minuman yang terkontaminasi.
E.
Kewenangan/kompetensi
yang dimiliki Sanitarian meliputi:
1.
merencanakan
dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya;
2.
mengevaluasi
secara komprehensif dengan memanfaatkan IPTEK untuk menghasilkan
langkah-langkah pengembangan strategi organisasi yang menjadi tanggung
jawabnya;
3.
memecahkan permasalahan berkaitan dengan
bidang sains, teknologi dan atau seni kesehatan lingkungan melalui pendekatan
multidisipliner; dan
4.
melakukan
riset, mengambil keputusan strategis dan mengomunikasikan atas semua aspek yang
terkait dengan kesehatan lingkungan dan berada di bawah tanggung jawabnya.
F.
Kewenangan/kompetensi
yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian),
meliputi:
1.
melakukan
pekerjaan dengan memanfaatkan IPTEK di bidang kesehatan lingkungan dan
beradaptasi terhadap situasi dalam menyelesaikan masalah;
2.
memformulasi penyelesaian masalah kesehatan
lingkungan prosedural berdasar pengetahuan spesialis;
3.
mengambil
keputusan strategis di bidang kesehatan lingkungan berdasarkan analisis
informasi berbasis data; dan
4.
memberikan petunjuk dalam memilih berbagai
alternatif solusi dan mengembangkan kreatifitas yang inovatif dalam
pengendalian masalah kesehatan lingkungan.
G.
Kewenangan/kompetensi
yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian),
meliputi:
1.
melakukan
pekerjaan kesehatan lingkungan;
2.
memilih
metode pemecahan masalah kesehatan lingkungan dari beragam pilihan yang sudah
baku maupun belum baku;
3.
melakukan
analisis data terkait dengan kesehatan lingkungan;
4.
melakukan
pekerjaan kesehatan lingkungan sendiri ataupun kelompok di lingkup tanggung
jawab pengawasannya;
5.
memformulasi
penyelesaian masalah kesehatan lingkungan prosedural dan inovatif secara
komprehensif; dan
6.
melakukan
kerja sama dan membuat laporan tertulis secara komprehensif.
H.
Kewenangan/kompetensi
yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Pratama (Asisten Technical Sanitarian),
meliputi:
1.
melaksanakan
pekerjaan kesehatan lingkungan berdasar informasi yang diterima;
2.
melaksanakan
prosedur kerja kesehatan lingkungan yang tersedia;
3.
melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan
spesifik dengan penggunaan alat berdasar prosedur kerja;
4.
melaksanakan
pekerjaan kesehatan lingkungan sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
5.
memecahkan
masalah kesehatan lingkungan berdasar pengetahuan operasional; dan
6.
melaksanakan
kerja sama dan komunikasi dalam lingkup kerjanya.
I.
Kewenangan/kompetensi
yang dimiliki oleh Asisten Teknisi Sanitarian (Operator Technical Sanitarian),
meliputi:
1.
melaksanakan
satu tugas kesehatan lingkungan spesifik, dengan menggunakan alat, dan
informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja
dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya; dan
2.
memiliki
pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja kesehatan
lingkungan yang spesifik, sehingga mampu memilih pemecahan yang tersedia
terhadap masalah yang lazim timbul.
J.
Dalam
melaksanakan pekerjaannya Tenaga Sanitarian mempunyai kewajiban:
1.
meningkatkan
profesionalisme sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2.
memelihara
peralatan yang disediakan oleh pemberi pekerjaan;
3.
membantu
program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
4.
mematuhi
standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional Tenaga
Sanitarian.
DAFTAR PERALATAN KESEHATAN LINGKUNGAN
DAN PENGGUNA
NO
|
NAMA
ATAL/PERALATAN
|
PENGGUNA
PERALATAN
|
||||
Asisten
Teknisi Sanitarian
|
Teknisi
Sanitarian Pratama
|
Teknisi
Sanitarian Madya
|
Teknisi
Sanitarian Utama
|
Sanitariam
|
||
1.
|
Water Contamination Monitoring Test Kit
|
|
|
v
|
v
|
v
|
2.
|
Water Quality GPS Multi parameter
|
|
|
v
|
v
|
v
|
3.
|
Simple Water Test Kit
|
v
|
v
|
v
|
|
|
4.
|
Waste Water Test Kit
|
|
|
v
|
v
|
v
|
5.
|
Water Test Kit for Microbiology
|
|
v
|
v
|
v
|
|
6.
|
Public Places Inspection
Test Kit
|
|
|
v
|
v
|
v
|
7.
|
Environment Air Quality Monitoring
|
|
|
v
|
v
|
v
|
8.
|
Indoor Air Inspection Test Kit
|
|
v
|
v
|
v
|
|
9.
|
Complete Multi Gas Monitor
for Ambient
|
|
|
v
|
v
|
v
|
10.
|
Hospital Air Contamination Test
|
|
|
v
|
v
|
v
|
11.
|
Stack Gas and Dust Sampler
|
|
|
v
|
v
|
v
|
12.
|
Portable Gas Sampler
|
|
|
v
|
v
|
v
|
13.
|
Radiation Inspection Kit
|
|
|
|
v
|
v
|
14.
|
Soil Test Kit
|
|
v
|
v
|
v
|
|
15.
|
Digital Soil Monitoring Test Kit
|
|
|
v
|
v
|
v
|
16.
|
Kitchen Hygiene Inspection Kit
|
|
v
|
v
|
v
|
|
17.
|
Microbiology Food
Detection Kit
|
|
|
v
|
v
|
v
|
18.
|
Portable Food Contamination Test Kit
|
|
|
v
|
v
|
v
|
19.
|
Food Detection Kit
|
|
v
|
v
|
v
|
|
20.
|
Sanitarian Field Kit
|
v
|
v
|
v
|
|
|
21.
|
Surveillance vector kit
|
|
v
|
v
|
v
|
v
|
22.
|
Cholinesterase Test Kit
|
|
v
|
v
|
|
|
23.
|
Portable Digital System Cholinesterase Test
|
|
|
v
|
v
|
v
|
24.
|
Visual Inspection Kit
|
|
|
|
v
|
v
|
3.
Peraturan
Pemerintah No.66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
Sebagaimana
kita ketahui, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. Pada Peraturan ini antara lain
diatur tentang Tanggung jawab dan wewenang pemerintah, standar baku mutu
kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, Penyelenggaraan kesehatan
lingkungan, Proses Pengolahan Limbah, Pengawasan Limbah, juga Pengendalian dan
Penyelenggara Kesehatan Lingkungan.
Kesehatan
Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari
faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik
dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media
lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan
masyarakat. Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis
kesehatan pada media lingkungan.
Pada
Peraturan Pemerintah ini, pengertian
Kesehatan Lingkungan merupakan upaya pencegahan penyakit dan/atau
gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas
lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
Sedangkan Pengaturan Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas
lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial,
yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Pada
pasal 8 PP ini disebutkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan
Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi:
air;udara;tanah;pangan;sarana dan bangunan; dan vektor dan binatang pembawa
penyakit. Sedangkan Media lingkungan
yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan
Kesehatan sebagaimana berada pada lingkungan Permukiman;Tempat Kerja;tempat
rekreasi; dan tempat dan fasilitas umum.
Standar
Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media air (Pasal
9). meliputi standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air minum; standar
baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi;
dan standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus
per aqua, dan pemandian umum.
Standar
Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media udara
(pasal 16), terdiri atas standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan udara
dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media tanah (pasal 19), terdiri atas unsur: fisik;kimia;biologi; dan radioaktif alam. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan (pasal 21), disusun untuk mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media tanah (pasal 19), terdiri atas unsur: fisik;kimia;biologi; dan radioaktif alam. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan (pasal 21), disusun untuk mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
Standar
Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media sarana dan bangunan (Pasal 23),
berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi: debu total;asbes
bebas; dan timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan.
Pada
pasal 30 disebutkan bahwa Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya
Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian. Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
BAB
III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
1. Standar
Profesi Sanitarian adalah suatu standar bagi profesi kesehatan lingkungan dalam
menjalankan tugas profesinya untuk berperan secara aktif, terarah, dan terpadu
dalam pembangunan kesehatan nasional.(Kepmenkes 373 tahun 2007).
2.
Tenaga
Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan
lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. (Kepmenkes 373
tahhun 2007)
3. Kesehatan
Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari
faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik
dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan
yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media
lingkungan (PP No. 66 tahun 2014) , disebutkan Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang
meliputi: air;udara;tanah;pangan;sarana dan bangunan; dan vektor dan binatang
pembawa penyakit. Sedangkan Media
lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan
Persyaratan Kesehatan sebagaimana berada pada lingkungan Permukiman;Tempat
Kerja;tempat rekreasi; dan tempat dan fasilitas umum.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø
PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN
PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Ø PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66
TAHUN 2014TENTANGKESEHATAN LINGKUNGAN
Ø KEMENKES NO 373 TENTANG STANDAR PROFESI SANITARIAN
http://tiarapuu.blogspot.com/2012/12/sanitarian.html