Jumat, 02 Desember 2016

 
                                                      ABOUT ENVIRONMENTAL OF HEALTH


Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vektor penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
Profesionalisme tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut. Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.
           Menurut Kepmenkes 373 tahun 2007 Standar Profesi Sanitarian
Standar Profesi Sanitarian adalah suatu standar bagi profesi kesehatan lingkungan dalam menjalankan tugas profesinya untuk berperan secara aktif, terarah, dan terpadu dalam pembangunan kesehatan nasional.(Kepmenkes 373 tahun 2007)

A.    Standar Profesi Sanitarian
Profesionalisme tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut. Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.
Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra.

B.     Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
Organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI ] menyusun dan menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, klien /masyarakat maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran dan pengabdiannya, dalam melakukan kewajiban profesinya yang terdiri dari Kewajiban Umum, kewajiban sanitarian terhadap klien / masyarakat, kewajiban sanitarian terhadap teman seprofesi, kewajiban sanitarian terhadap diri sendiri.

C.    Peran dan fungsi sanitarian profesional
1.      Peran sebagai pelaksana kegiatan kesehatan lingkungan sebagai  pelaksana
Fungsi :
a.       Menentukan komponen lingkungan mempengaruhi kesehatan manusia.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1)      Mampu mengidentifikasi komponen komponen yang mempengaruhi kesehatan manusia.
2)      Menggunakan alat dan bahan sesuai dengan prosedur.
b.      Melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran komponen lingkungan secara tepat berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1)      Memilih alat dan bahan sesuai dengan kebutuhan.
2)      Menggunakan alat dan bahan sesuai dengan prosedur.
c.       Menginformasikan hasil pemeriksaan / pengukuran
Kompetensi yang harus dimiliki :
1)      Memahami bentuk bentuk penyajian hasil pemeriksaan.
2)      Menyajikan hasil pemeriksaan/pengukuran.
d.      Menetapkan penyimpangan hasil pemeriksaan terhadap standar baku mutu sanitasi bersih.
Kompetensi yang harus dimilliki
1)      Memahami standar baku mutu sanitasi.
2)      Mampu mempergunakan standar sanitasi lingkungan yang tepat.
3)      Mampu menegakkan diagnosa lingkungan

2.      Peran sebagai pengelola kesehatan lingkungan
Fungsi:
a.       Menganalisis hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1)      Memahami dampak negatif akibat penyimpangan mutu lingkungan
2)      Menggunakan metode analisis yang tepat
b.      Menginterprestasikan hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
Koompetensi yang harus dimiliki :
1)      Mebandingkan hasil pengukuran dengan baku mutu lingkungan
2)      Menentukan penyimpangan parameter mutu lingkungan
c.       Merancang dan merekayasa penanggulangan masalah lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1)      Memahami cara penanggulangan masalah lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia
2)      Memilih cara penanggulangan yang tepat
3)      Merancang bangun upaya penanggulangan masalah lingkungan yang berpengaruh terhadap kesehatan manusia
d.      Mengorganisir penanggulangan masalah kesehatan lingkungan.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1)      Memahami tata laksana penangggulangan
2)      Mampu menggunakan sumber daya yang ada.
e.       Mengevaluasi hasil penanggulangan.
Kompetensi yang harus dimiliki
1)      Menentukan kriteia kebersihan penanggulangan
2)      Menentukan instrumen/alat evaluasi
3)      Menillai kebersihan penanggulangan
3.      Peran Sebagai Pengajar, Pelatih, dan Pemberdayaan Masyarakat
Fungsi :
a.       Menginventarisasi pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat tentang kesehatan lingkungan.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1)      Menyusun instrumen pengumpulan data pengetahuan , sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan
2)      Mengumpulkan data pengetahuan , sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan
b.      Menentukan pengetahuan, sikap, dan perilaku tentang kesehatan lingkungan yang perlu diintervensi.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1)      Memahami pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang sesuai dengan kaidah kesehatan.
2)      Memilih bentuk intervensi pengetahuan, sikap  dan perilaku.
c.       Merencanakan bentuk intervensi perubahan pengetahuan, sikap, dan perilaku tentang kesehatan lingkungan.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1)      Memahami metoda intervensi.
2)      Merancang bentuk intervensi yang kuat.
d.      Melaksanakan intervensi terhadap pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan kaidah kehatan.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1)      Memahami tata laksana intervensi sikap dan perilaku.
2)      Menggali sumber daya di masyarakat.
3)      Mengembangkan jaringan kemitraan untuk pemecahan masalah kesehatan lingkungan.
4)       Menggerakan sumber daya.
5)      Memberikan alternatif pemecahan masalah.
e.       Mengevaluasi hasil intervensi.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1)      Menentukan kriteria keberhasilan intervensi.
2)      Menentukan instrumen evaluasi.
3)      Menilai keberhasilan intervensi.
4.      Peran sebagai peneliti kesehatan lingkungan
Fungsi:
a.       Menentukan masalah kesehatan lingkungan
Kompetensi yang harus dimiliki :
1)      Mengumpulkan data kesehatan lingkungan.
2)      Merumuskan masalah kesehatan lingkungan.
b.      Melaksanakan kegiatan penelitian teknologi tepat.
Kompetensi yang harus dimiliki :
1)      Mampu membuat usulan penelitian teknologi tepat dalam bidang kesehatan lingkungan.
2)      Menggerakan sumber daya.
3)      Menyusun Laporan penelitian.

D.    Daftar Kompetensi Sanitarian/Kesehatan Lingkungan
1)      Melakukan pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
a.       Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
Kompetensi yang harus dimiliki :
b.      Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair
c.       Melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik air dan limbah cair
2)      Melakukan pemeriksaan kualitas kimia air dan limbah cair
a.       Melakukan pengambilan sampel kualitas kimia air dan limbah cair.
b.      Melakukan pengiriman sampel kualitas kimia air dan limbah cair.
c.       Melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia air dan limbah cair.
3)      Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi air limbah cair
a.       Melakukan pengambilan sampel mikrobiologi air limbah cair
b.      Melakukan pengiriman sampel mikrobiologi air limbah cair
c.       Melakukan pemeriksaan sampel mikrobiologi air limbah cair
4)      Melakukan pemeriksaan kualitas fisik udara / kebisingan / getaran / kelembaban udara / kecepatan angin dan radiasi
a.       Melakukan pengambilan sampel kualitas fisik udara / kebisingan/ getaran / kelembaban udara / kecepatan angin dan radiasi
b.      Melakukan pengiriman sampel kualitas fisik udara / kebisingan / getaran / kelembaban udara / kecepatan angin dan radiasi
c.       Melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik udara / kebisingan / getaran / kelembaban udara / kecepatan angin dan radiasi
5)      Melakukan pemeriksaan kualitas kimia udara
a.       Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia udara
b.      Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia udara
c.       Melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia udara
6)      Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara
a.       Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara
b.      Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara
c.       Melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi udara
7)      Melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat
a.       Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat
b.      Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat
c.       Melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik tanah dan limbah padat
8)      Melakukan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat
a.       Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat
b.      Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan-pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat
c.       Melakukan pemeriksaan sampel pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat
d.      Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat
9)      Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat
a.       Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat
b.      Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat
c.       Melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat kualitas kimia tanah dan limbah padat.
10)  Melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman
a.       Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman
b.      Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman
c.       Melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik makanan dan minuman
11)  Melakukan pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman
a.       Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman
b.      Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman
c.       Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman
12)  Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman
a.       Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman
b.      Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman
c.       Melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman
13)  Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan minuman rectum
a.       Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman
b.      Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi parasiologi sampel usap alat makanan dan minuman
c.       Melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman
14)  Melakukan survai vector dan binatang pengganggu
15)  Melakukan pengukuran kuantitas (debit) air dan air limbah.
16)  Mengidentifikasi makro dan miro bentos di badan air
a.       Melakukan pengambilan sampel makro dan mikro bentos di badan air.
17)  Melakukan pemeriksaan sampel toksikan dan biomonitoring
a.       Melakukan pengambilan sampel toksikan dan biomonitoring.
b.      Melakukan pengiriman sampel toksikan dan biomonitoring.
c.       Melakukan pemeriksaan sampel toksikan dan biomonitoring.
18)  Melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan.
19)  Mengelola program keselamatan kerja. hygiene industri, kesehatan, dan
20)  Mengoperasikan alat pengeboran air tanah.
21)  Melakukan pengeboran air tanah untuk pembangunan sarana air bersih.
22)  Melakukan pendugaan air tanah.
23)  Mengoperasikan alat-alat aplikasi pengendalian vektor.
24)  Mengelola alat-alat pengambil sampel udara.
25)  Melakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan (komunikasi)
26)  Mengawasi sanitasi pengelolaan linen.
27)  Melakukan pengelolaan limbah padat sesuai jenisnya.
28)  Melakukan pengendalian vektor dan pengganggu.
29)  Melakukan pengelolaan pembuangan tinja.
30)  Mengawasi sanitasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
31)  Melakukan surveilence penyakit berbasis lingkungan.
32)  Berwirausaha di bidang kesehatan pelayanan kesehatan lingkungan.
33)  Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan.
34)  Menilai kondisi kesehatan perumahaan (kepadatan hunian, lantai, dinding, atap, ventilasi, jendela, dan penataan ruangan/bangunan).
35)  Menerapkan prinsip sanitasi pengelolaan makanan.
36)  Mengawasi sanitasi tempat pembuatan, penjualan, penyimpanan, pengangkutan & penggunaan pestisida.
37)  Mengawasi Sanitasi Tempat-tempat Umum, Industri, Pariwisata, Pemukiman dan Sarana Transportasi.
38)  Melaksanakan penelitian yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan.
39)  Melakukan intervensi administratif sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor dan binatang pengganggu.
40)  Melakukan intervensi sosial sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor, dan binatang pengganggu.
41)  Mengelola klinik snitasi

2.    Kepmenkes Nomor 32 Tahun 2013 Pekerjaan Tenaga Sanitarian
Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat STRTS adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Sanitarian yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat SIKTS adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di bidang kesehatan lingkungan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

A.    Kualifikasi Tenaga Sanitarian

1.    Kualifikasi Tenaga Sanitarian ditetapkan berjenjang dan berkelanjutan yang terdiri dari:
1)      Sanitarian;
2)      Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian);
3)      Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian);
4)      Teknisi Sanitarian Pratama (Assistent Technical Sanitarian); dan
5)      Asisten Teknisi Sanitarian (Junior Assistent Technical Sanitarian).
2.    Sanitarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Profesi Kesehatan Lingkungan.
3.    Teknisi Sanitarian Utama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah:
1)      Diploma Tiga Penilik Kesehatan; atau
2)      Diploma Empat/Sarjana Terapan/Sarjana Kesehatan Lingkungan/Ilmu Lingkungan/Teknologi Lingkungan/Teknik Lingkungan/Teknik Sanitasi.
4.    Teknisi Sanitarian Madya merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Tiga Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan/Teknologi Sanitasi.
5.    Teknisi Sanitarian Pratama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Satu Kesehatan Lingkungan/Pembantu Penilik Hygiene.
6.    Asisten Teknisi Sanitarian merupakan orang yang memilki ijazah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Kesehatan Lingkungan/Sanitasi/ Plumbing.

B.     Sertifikat Kompetensi dan STRTS

1.    Tenaga Sanitarian untuk dapat melakukan pekerjaannya harus memiliki STRTS.
2.    Untuk dapat memperoleh STRTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Sanitarian harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.     STRTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
4.    STRTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.    Contoh STRTS sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
STRTS yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.




C.   SIKTS

1.    Tenaga Sanitarian yang melakukan pekerjaan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKTS.
2.    SIKTS diberikan kepada Tenaga Sanitarian yang telah memiliki STRTS.
3.    SIKTS dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Tenaga Sanitarian warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKTS setelah:
1.    melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2.    memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
Tenaga Sanitarian Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKTS setelah:
1.    melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D.    Pelaksanaan Pekerjaan Tenaga Sanitarian

1.      Tenaga Sanitarian yang memiliki SIKTS dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa:
1.      puskesmas;
2.      klinik;
3.      rumah sakit; dan
4.      Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

2.  Lingkup pekerjaan Tenaga Sanitarian merupakan pelayanan kesehatan lingkungan yang meliputi pengelolaan unsur-unsur yang mempengaruhi timbulnya gangguan kesehatan, antara lain:
1.    limbah cair;
2.    limbah padat;
3.    limbah gas;
4.    sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkanpemerintah;
5.     binatang pembawa penyakit;
6.     zat kimia yang berbahaya;
7.     kebisingan yang melebihi ambang batas;
8.     radiasi sinar pengion dan non pengion;
9.     air yang tercemar;
10.                        udara yang tercemar; dan
11.                        makanan yang terkontaminasi.

3.    Lingkup pelayanan pengelolaan limbah cair
1.  pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi limbah cair dan tinja;
2.  perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan
3.   pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan limbah cair dan tinja.

4.  Lingkup pelayanan pengelolaan limbah padat
1.  pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi tanah dan limbah padat;
2.  perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan
3.   pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan tanah dan limbah padat.

5.    Lingkup pelayanan pengelolaan udara dan limbah gas
1.    pemeriksaan kualitas fisik, kebisingan, getaran dan kelembaban, kimia dan mikrobiologi udara dan limbah gas;
2.    perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah;
3.    pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan udara dan limbah gas.

6.    Lingkup pelayanan pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah
1.    pemeriksaan jenis sampah, sumber timbulan, dan karakteristik;
2.    perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan
3.    pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah.

7.    Lingkup pelayanan pengendalian binatang pembawa penyakit
1.    pemeriksaan tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat;
2.    perlindungan kesehatan masyarakat dari tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat; dan
3.    pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian binatang pembawa penyakit.

8.    Lingkup pelayanan pengelolaan zat kimia dan limbah B3 termasuk limbah medik
1.    pemeriksaan jumlah, consentrasi dan jenis zat kimia, limbah B3, hygiene industry, kesehatan kerja;
2.     pemeriksaan peralatan dan lingkungan yang terpajan, dan manusia yang terpajan; dan
3.    pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan zat kimia dan limbah B3.

9.    Lingkup pelayanan pengelolaan kebisingan yang melebihi ambang batas
1.    Pemeriksaan intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan;
2.    perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan; dan
3.    pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terpajan kebisingan yang melebihi ambang batas.

10.  Lingkup pelayanan pengelolaan radiasi sinar pengion dan non pengion
1.    Pemeriksaan intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi;
2.    perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi; dan
3.     pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terkena radiasi sinar pengion dan non pengion.

11.  Lingkup pelayanan pengelolaan air yang tercemar
1.      pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi air;
2.      penentuan sumber air, dan perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan air; dan
3.       pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air yang tercemar

12.   Lingkup pelayanan pengelolaan udara yang tercemar
1.      pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan/getaran/ kelembaban udara baik in door maupun outdoor, kecepatan angin dan radiasi, pemeriksaan kimia, mikrobiologi;
2.       perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan udara; dan
3.      penggerakan masyarakat dalam pengelolaan udara yang tercemar.

13.    Lingkup pelayanan pengelolaan makanan yang terkontaminasi
1.    pemeriksaan kualitas fisik , kimia, mikrobiologi dan parasitologi;
2.    perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengelolaan makanan; dan
3.     penggerakan masyarakat dalam pengelolaan makanan dan minuman yang terkontaminasi.

E.     Kewenangan/kompetensi yang dimiliki Sanitarian meliputi:
1.      merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya;
2.      mengevaluasi secara komprehensif dengan memanfaatkan IPTEK untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategi organisasi yang menjadi tanggung jawabnya;
3.       memecahkan permasalahan berkaitan dengan bidang sains, teknologi dan atau seni kesehatan lingkungan melalui pendekatan multidisipliner; dan
4.      melakukan riset, mengambil keputusan strategis dan mengomunikasikan atas semua aspek yang terkait dengan kesehatan lingkungan dan berada di bawah tanggung jawabnya.

F.      Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian), meliputi:
1.      melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan IPTEK di bidang kesehatan lingkungan dan beradaptasi terhadap situasi dalam menyelesaikan masalah;
2.       memformulasi penyelesaian masalah kesehatan lingkungan prosedural berdasar pengetahuan spesialis;
3.      mengambil keputusan strategis di bidang kesehatan lingkungan berdasarkan analisis informasi berbasis data; dan
4.       memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi dan mengembangkan kreatifitas yang inovatif dalam pengendalian masalah kesehatan lingkungan.

G.    Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian), meliputi:
1.    melakukan pekerjaan kesehatan lingkungan;
2.    memilih metode pemecahan masalah kesehatan lingkungan dari beragam pilihan yang sudah baku maupun belum baku;
3.    melakukan analisis data terkait dengan kesehatan lingkungan;
4.    melakukan pekerjaan kesehatan lingkungan sendiri ataupun kelompok di lingkup tanggung jawab pengawasannya;
5.    memformulasi penyelesaian masalah kesehatan lingkungan prosedural dan inovatif secara komprehensif; dan
6.    melakukan kerja sama dan membuat laporan tertulis secara komprehensif.

H.    Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Pratama (Asisten Technical Sanitarian), meliputi:
1.    melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan berdasar informasi yang diterima;
2.    melaksanakan prosedur kerja kesehatan lingkungan yang tersedia;
3.     melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan spesifik dengan penggunaan alat berdasar prosedur kerja;
4.    melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
5.    memecahkan masalah kesehatan lingkungan berdasar pengetahuan operasional; dan
6.    melaksanakan kerja sama dan komunikasi dalam lingkup kerjanya.

I.       Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Asisten Teknisi Sanitarian (Operator Technical Sanitarian), meliputi:
1.    melaksanakan satu tugas kesehatan lingkungan spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya; dan
2.    memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja kesehatan lingkungan yang spesifik, sehingga mampu memilih pemecahan yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul.

J.       Dalam melaksanakan pekerjaannya Tenaga Sanitarian mempunyai kewajiban:
1.    meningkatkan profesionalisme sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2.    memelihara peralatan yang disediakan oleh pemberi pekerjaan;
3.    membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
4.    mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional Tenaga Sanitarian.

DAFTAR PERALATAN KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGGUNA
NO
NAMA ATAL/PERALATAN
PENGGUNA PERALATAN
Asisten Teknisi Sanitarian
Teknisi Sanitarian Pratama
Teknisi Sanitarian Madya
Teknisi Sanitarian Utama
Sanitariam
1.

Water Contamination Monitoring Test Kit


v
v
v
2.
Water Quality GPS Multi parameter


v
v
v
3.
Simple Water Test Kit
v
v
v


4.
Waste Water Test Kit


v
v
v
5.
Water Test Kit for Microbiology

v
v
v

6.
Public Places Inspection
Test Kit


v
v
v
7.
Environment Air Quality Monitoring


v
v
v
8.
Indoor Air Inspection Test Kit

v
v
v

9.
Complete Multi Gas Monitor
for Ambient


v
v
v
10.
Hospital Air Contamination Test



v
v
v
11.
Stack Gas and Dust Sampler


v
v
v
12.
Portable Gas Sampler


v
v
v
13.
Radiation Inspection Kit



v
v
14.
Soil Test Kit

v
v
v

15.
Digital Soil Monitoring Test Kit


v
v
v
16.
Kitchen Hygiene Inspection Kit

v
v
v

17.
Microbiology Food
Detection Kit


v
v
v
18.
Portable Food Contamination Test Kit


v
v
v
19.
Food Detection Kit

v
v
v

20.
Sanitarian Field Kit
v
v
v


21.
Surveillance vector kit

v
v
v
v
22.
Cholinesterase Test Kit

v
v


23.
Portable Digital System Cholinesterase Test


v
v
v
24.
Visual Inspection Kit



v
v




3.    Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
Sebagaimana kita ketahui, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. Pada Peraturan ini antara lain diatur tentang Tanggung jawab dan wewenang pemerintah, standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, Penyelenggaraan kesehatan lingkungan, Proses Pengolahan Limbah, Pengawasan Limbah, juga Pengendalian dan Penyelenggara Kesehatan Lingkungan.
Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan.
Pada Peraturan Pemerintah ini, pengertian Kesehatan Lingkungan merupakan upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Sedangkan Pengaturan Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pada pasal 8 PP ini disebutkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi: air;udara;tanah;pangan;sarana dan bangunan; dan vektor dan binatang pembawa penyakit. Sedangkan  Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana berada pada lingkungan Permukiman;Tempat Kerja;tempat rekreasi; dan tempat dan fasilitas umum.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media air (Pasal 9). meliputi standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air minum; standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi; dan standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media udara (pasal 16), terdiri atas standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media tanah (pasal 19), terdiri atas unsur: fisik;kimia;biologi; dan radioaktif alam. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan (pasal 21),  disusun untuk mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media sarana dan bangunan (Pasal 23), berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi: debu total;asbes bebas; dan timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan.
Pada pasal 30 disebutkan bahwa Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian. Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.



















BAB III
PENUTUPAN

A.       Kesimpulan
1.      Standar Profesi Sanitarian adalah suatu standar bagi profesi kesehatan lingkungan dalam menjalankan tugas profesinya untuk berperan secara aktif, terarah, dan terpadu dalam pembangunan kesehatan nasional.(Kepmenkes 373 tahun 2007).
2.      Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. (Kepmenkes 373 tahhun 2007)
3.      Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan adalah spesifikasi teknis atau  nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan (PP No. 66 tahun 2014) , disebutkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi: air;udara;tanah;pangan;sarana dan bangunan; dan vektor dan binatang pembawa penyakit. Sedangkan  Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana berada pada lingkungan Permukiman;Tempat Kerja;tempat rekreasi; dan tempat dan fasilitas umum.











DAFTAR PUSTAKA


Ø  PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Ø  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2014TENTANGKESEHATAN LINGKUNGAN
Ø  KEMENKES NO 373 TENTANG STANDAR PROFESI SANITARIAN
http://tiarapuu.blogspot.com/2012/12/sanitarian.html